Hai Dermawan LAZ Sidogiri!

Bagi yang baru gajian, jangan lupa ya untuk menunaikan zakat penghasilan. ๐
Kalau kamu dokter, pegawai negeri, karyawan swasta, konsultan, desainer, fotografer, atau profesi lainnya, ingat ada hak mustahik yang harus dikeluarkan. Tenang, cuma 2,5% loh, sedikit tapi berdampak besar terhadap pahala dan keberkahan rejekinya!
๐ NISHAB
Setara 653 kg beras
(Contoh: harga beras Rp 10.000/kg ร 653 kg = Rp 6.530.000)
harga beras mengikuti harga setempat ya.... saat ini hargaย beras 15.000/kg
๐ BESAR ZAKAT
2,5% dari penghasilan yang mencapai nishab
๐ WAKTU
Setelah berjalan 1 tahun
(dihitung setelah dikurangi kebutuhan primer yakni kebutuhan harian)
๐ Contoh Perhitungan
- Penghasilan setahun
Rp 3.000.000 ร 12 bulan = Rp 36.000.000 - Kebutuhan hidup setahun
Rp 1.750.000 ร 12 bulan = Rp 21.000.000 - Jumlah yang wajib dizakati
Rp 36.000.000 โ Rp 21.000.000 = Rp 15.000.000 - Zakat yang harus dikeluarkan
2,5% ร Rp 15.000.000 = Rp 375.000
๐ก Catatan:
Penjelasan ini dikutip dari kitab Fiqhuz-Zakat karya Dr. Yusuf al-Qordlowi.
Nb: Hukum dan kenentuan nishab zakat profesi ada perbedaan pendapat ulama.
Orang yang penghasilannya tidak sampai nishab tidak berkewajiban zakat, namun dianjurkan bersedekah sesuai kemampuannya.
Anda Kurang Memahami silahkan hubungi Layanan WA kami...๐









