ZAKAT PENGHASILAN
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan setiap kali seseorang memperoleh penghasilan, baik dari gaji, honorarium, atau sumber pendapatan lainnya. Nishab zakat penghasilan setara dengan nilai 85 gram emas per tahun, yang jika harga emas murni sebesar Rp800.000 per gram, maka nishab bulanan mencapai sekitar Rp5.700.000. Artinya, apabila penghasilan bulanan seseorang telah mencapai atau melebihi angka tersebut, maka ia sudah wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total penghasilannya. Zakat ini menjadi bentuk pembersihan harta dan kepedulian sosial terhadap sesama yang membutuhkan.