Sedekah Alat Ibadah

TerkumpulRp 64.000
TargetRp 200.000.000
Penyaluran
Belum Mulai
LokasiKota Bandung, Jawa Barat
KategoriDakwah
Dibuat21 Oct 2025
Berakhir20 Oct 2026
Kabar Terbaru
1
arrow right
Update Pendistribusian Sedekah Alat Ibadah 9 Januari 2026
Sen, 09 Februari 2026.Update Pendistribusian Sedekah Alat Ibadah 9 Januari 2026

Halo #PejuangKebaikan, Terima kasih sudah terus membantu mereka yang membutuhkan, semoga Allah Lapangkan Rizkinya, Aamiin.Izin kami menyampai

Rumah Yatim
Rumah YatimNasional

Alat ibadah menjadi faktor yang sangat penting demi menunjang kenyamanan untuk mengabdi pada sang pencipta, namun banyak dari saudara kita yang kurang beruntung karena tidak memiliki biaya untuk mendapatkan fasilitas tersebut 
Mereka menggunakan pakaian lusuh, kusam, berjamur untuk shalat, mushaf rusak dan sobek untuk mengaji dan menghapal, bagaimana kenyamanan atau kekhususan dirasakan oleh saudara kita yang kekurangan

Di suatu kondisi kadang mereka bergantian untuk menggunakan alat ibadah tersebut karena alat yang terbatas dan ganjalan biaya ekonomi.

Maka itu Rumah Yatim bersama bursa sajadah, menggerakkan hati sehingga turun pada aksi dengan program berkah kenyamanan ibadah mereka mengalir pahala untuk kita.

Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah Saw. pernah bersabda, "Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan kepadanya." (H.R. Muslim).

Setiap ibadah yang mereka amalkan, dengan alat yang kita sedekahkan insya Allah akan menjadi amal jariyah bagi kita

"Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah:

Ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan.

Anak shalih yang ia tinggalkan.

Mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan.

Masjid yang ia bangun.

Rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun

Sungai yang ia alirkan.

Sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup.

Semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati.” (HR. Ibnu Majah, no. 242)