Zakat Penghasilan

TerkumpulRp 50.000
TargetRp 500.000.000
Penyaluran
Belum Mulai
LokasiKota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta
KategoriSosial
Dibuat15 Jan 2026
Berakhir30 Jan 2028
Rumah Zakat
Rumah ZakatNasional

Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh secara halal dan rutin, seperti gaji, honorarium, upah, tunjangan, atau pendapatan profesional lainnya. Zakat ini ditunaikan ketika penghasilan telah mencapai nisab dan dikeluarkan sebesar 2,5%.

Melalui zakat penghasilan, harta yang kita peroleh menjadi lebih bersih dan berkah, sekaligus menjadi sarana kepedulian untuk membantu fakir miskin, dhuafa, serta mendukung berbagai program pemberdayaan umat. Penunaian zakat secara rutin juga menjadi wujud ketaatan dan rasa syukur atas rezeki yang Allah SWT titipkan.

Bagaimana cara menghitung zakat Penghasilan?

Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gr emas pertahun (jika ditunaikan setiap bulan maka dibagi 12), dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan. Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:

Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah:

Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan x 2.5%

Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Zakat yang dikeluarkan = (Penghasilan keseluruhan - Pengeluaran pokok) x 2.5%

Dari dua cara tersebut, para ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dihitung dari penghasilan keseluruhan untuk lebih menjaga kehati-hatian.

Lalu kemana zakat kita disalurkan?

Alhamdulillah, Rumah Zakat senantiasa memastikan bahwa setiap amanah zakat yang sahabat tunaikan disampaikan tepat sasaran sesuai dengan syariat yang Allah perintahkan, bahwa zakat hanya bisa diberikan pad 8 asnaf (Golongan yang berkah menerima zakat), sebagaimana firman Allah berikut:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS:At-Taubah : 60)

Penyaluran zakat di Rumah Zakat di distribusikan pada 8 asnaf di program Desa Berdaya. Yaitu program pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa (dan sebagian kelurahan), melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiap-siagaan bencana yang mana para penerima manfaatnya adalah masyarakat yang termasuk kedalam asnaf zakat.

Harapannya hal ini menjadi jalan tumbuh dan berkembangnya masyarakat, menjadi solusi atas permasalan di masyarakat, serta menjadi sumber kebahagiaan bagi mereka.

Jangan sampai terlewat yah, hitung zakatnya sekarang, jemput berkahnya kemudian.