“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Apa itu Fidyah?
Fidyah adalah sejumlah harta yang wajib ditunaikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan karena uzur syar’i.

Besar Fidyah:
👉 Rp35.000,- / hari / jiwa
(setara ± 0,675 kg beras, dibulatkan lebih baik)
Masih bingung menyalurkan fidyah?
PYI Yatim & Zakat siap membantu menerima dan menyalurkan fidyah Anda kepada anak yatim, dhuafa, fakir, miskin, dan penerima manfaat lainnya.
Fidyah Anda akan disalurkan melalui:
• Makanan siap saji untuk 10.000 anak yatim
• Paket sembako untuk 1.000 keluarga yatim & dhuafa

Mari tunaikan kewajiban fidyah sebelum Ramadan menghampiri.
Caranya mudah: Klik DONASI dan ikuti langkah selanjutnya
Ajak keluarga dan sahabat untuk turut serta dalam kebaikan ini.
“Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya.” (HR. Muslim)
Tunaikan fidyah Anda hari ini, sempurnakan ibadah sebelum Ramadan tiba.









